Menko Polkam Minta Kejaksaan Agung dan Polri Tindak Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus 2026

Nasional149 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, meminta Kejaksaan Agung dan Polri mengambil langkah tegas terhadap akun-akun yang menyebarkan hoaks terkait isu yang menekankan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.

Menurut Djamari, informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pembekuan besar-besaran yang disebut akan berakhir pada mengeluarkannya merupakan bentuk disinformasi yang berpotensi meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

banner 336x280

Kami meminta masyarakat tetap tenang. Situasi keamanan nasional saat ini berada dalam kendali TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), ujar Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Djamari menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi penyebaran informasi bohong yang dapat memicu keresahan maupun mengganggu percakapan umum. Menurutnya, aparat penegak hukum akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pidana melalui penyebaran hoaks.

“Pemerintah tidak akan berkompromi apabila terdapat pelanggaran pidana yang memicu kericuhan. Sanksi pidana akan ditegakkan apabila mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Isu Kerusuhan Disebut Fitnah

Djamari menyatakan kabar mengenai potensi yang banyak tersebar di media sosial hanyalah fitnah dan disinformasi. Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kondisi keamanan tetap terkendali.

“Kami bersepakat untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terganggu dengan masalah itu. Kami menanganinya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan isu yang pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan dengan potensi tidak benar. Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah mendengar penjelasan langsung dari sejumlah pemerintah daerah.

Pagar Mal Bukan Antisipasi Kerusuhan

Menko Polkam menjelaskan pemasangan pagar tambahan di beberapa pusat dunia murni merupakan kebijakan internal masing-masing pengelola untuk kepentingan pengamanan aset, bukan sebagai respons terhadap ancaman yang dibebaskan.

“Pemasangan pagar tidak ada kaitannya dengan isu-isu seperti yang beredar. Itu adalah kebijakan pengelola untuk kepentingan keamanan mereka sendiri,” jelas Djamari.

Meski demikian, ia menyebut pemerintah daerah telah mengambil langkah penertiban terhadap pemasangan pagar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Jakarta Minta Pagar Dicopot

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta agar pagar-pagar tinggi yang dipasang di sejumlah mal dicopot karena dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengatakan pemasangan pagar tersebut muncul karena kekhawatiran yang berlebihan.

Menurutnya, kondisi keamanan di Jakarta hingga saat ini tetap aman dan kondusif sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk merasa cemas terhadap isu-isu yang beredar di media sosial.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya agar tidak memperkeruh situasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *