
Ingetindonesia.com,Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak seluruh pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait peserta yang masih harus membayar biaya perawatan di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kasus yang menjadi sorotan publik umumnya terjadi karena peserta memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani perawatan rawat inap.
Menurutnya, BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Namun, peserta yang sebelumnya menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap akan dikenakan denda pelayanan sesuai peraturan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” kata Rizzky.
Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan selama 12 bulan. Adapun nominal denda paling tinggi yang dapat dikenakan mencapai Rp20 juta, meski dalam praktiknya umumnya jauh lebih rendah dari angka tersebut.
Rizzky menegaskan bahwa ketentuan denda tersebut hanya berlaku bagi pasien rawat inap yang mendapatkan pelayanan rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas regulasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Ribuan Penyakit Dijamin JKN
Di tengah berbagai informasi yang beredar, BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa cakupan manfaat Program JKN sejatinya sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit masuk dalam daftar layanan yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut Rizzky, Program JKN tidak hanya menanggung penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, tetapi juga berbagai layanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pelayanan bagi penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan berbagai layanan lainnya,” ujarnya.
Sejumlah Layanan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Meski demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Sebagian layanan tersebut tidak dijamin karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain.
Sebagai contoh, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatan terkait menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Adapun pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin layanan yang bertujuan untuk mempercantik penampilan atau kebutuhan kosmetik, seperti operasi plastik estetika dan pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dapat dijamin karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Begitu pula dengan pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Rizzky menambahkan bahwa cedera akibat kecelakaan kerja juga tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan karena telah dijamin oleh lembaga lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, maupun penjamin lainnya sesuai ketentuan.
Aturan Sudah Berlaku Sejak Lama
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah ada sejak lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan terus diperbarui hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang kali dalam berbagai kesempatan,” kata Rizzky.
Ia berharap peserta JKN dapat rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat terus dirasakan masyarakat. Menurutnya, Program JKN telah menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan terbesar yang membantu jutaan warga Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” pungkasnya.












