Ingetindonesia.com,Jakarta-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan telah menuntaskan pengembalian seluruh dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp 28,25 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat setelah mencuatnya kasus penggelapan dana.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan proses pengembalian dana dilakukan dalam kurun waktu sekitar sepekan terakhir sebagai bagian dari penyelesaian kasus tersebut.
“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Grha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Munadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik, khususnya jemaat CU Paroki Aek Nabara, serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“BNI menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak,” tuturnya.
Pengembalian dana dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, BNI mengembalikan sekitar Rp 7 miliar. Selanjutnya, sebesar Rp 21.257.360.600 disalurkan pada pekan ini hingga seluruh dana nasabah dinyatakan telah kembali.
Dengan rampungnya proses tersebut, BNI berharap kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dapat tetap terjaga. “Sekaligus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, BNI akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tambah Munadi.
Sementara itu, Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengapresiasi penyelesaian kasus ini. Ia menilai pengembalian dana menjadi langkah penting dalam memperbaiki hubungan antara pihak gereja dan BNI.
“Kami yakin dan percaya bahwa dengan peristiwa ini, baik dari pihak gereja maupun BNI akan semakin memperbaiki, mempererat, dan membina kerja sama yang baik,” ujar Suster Natalia.
Proses pengembalian dana ini turut disaksikan oleh perwakilan CU-PAN Aek Nabara, Manotar Marbun, serta kuasa hukum CU-PAN, Bryan Roberto Mahulae.


















