Ingetindoensia.com,JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mendorong agar dugaan kejadian dalam peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar yang ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Qodari menilai langkah-langkah tersebut penting untuk melindungi konsumen dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kepastian pangan nasional.
Dorongan itu disampaikan setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang disebut tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.
“Kami juga mendorong sekiranya memang masih dalam koridor hukum dalam kerangka untuk menjaga kemaslahatan kita masyarakat agar jangan menjadi korban lebih lanjut. Agar yang tak terduga itu sekiranya memang tidak melanggar hukum sesuai dengan aturan untuk ditampilkan saja kepada masyarakat,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).
Qodari: Pelaku Harus Diproses Sesuai Hukum
Qodari menegaskan, pihak yang nantinya terbukti melakukan manipulasi kualitas beras harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, masyarakat tidak boleh dirugikan oleh produk yang dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan vitamin atau nutrisi tertentu, tetapi ternyata tidak memenuhi klaim tersebut.
“Jangan sampai kemudian produk yang disampaikan, dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya,” tegas Qodari.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurut Qodari, konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai produk yang dinyatakan bermasalah agar dapat terhindar dari kerugian.
Harga Beras Fortifikasi Disebut Melonjak
Selain persoalan kandungan produk, Qodari menyoroti perbedaan harga yang cukup besar antara beras biasa dan beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.
“Dan tentunya yang kedua, dalam kerangka melindungi daya beli masyarakat, jangan sampai beras yang (seharusnya) harganya Rp 13.000 per kg, Rp 14.000 per kg, tapi kemudian harganya menjadi Rp 57.000 per kg. Ini kan namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh,” jelasnya.
Menurut Qodari, kondisi tersebut berpotensi membuat konsumen mengalami kerugian berlapis karena membayar harga lebih tinggi untuk produk yang manfaat fortifikasinya dipertanyakan.
Kejagung Siap Kolaborasi dengan Satgas Pangan
Menanggapi temuan beras fortifikasi tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan siap membuka penyidikan tindak pidana korupsi apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi penyelewengan anggaran atau fasilitas negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Kejagung akan berkolaborasi dengan Satgas Pangan dan Kepolisian untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya, kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum. Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat potensi kerugian masyarakat dalam scope yang luas,” kata Kuntadi.
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap 25 merek beras yang dilabeli sebagai beras fortifikasi bergizi namun disebut tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium di empat lembaga uji.
Ke-25 merek tersebut yakni Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabet.
Amran mengatakan produsen diduga memasarkan beras kualitas biasa sebagai beras fortifikasi sehingga harga jualnya meningkat secara signifikan.
“Harusnya harganya Rp 13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp 57.000 per kilogram. Dan rata-rata kenaikannya, bukan kenaikan ya, maaf, mungkin ini agak kasar, itu penipuan mencapai Rp 22.000 per kilogram,” beber Amran.
Kementerian Pertanian mencatat salah satu perbedaan harga terbesar terjadi pada merek berinisial WFO. Produk tersebut disebut dijual Rp 57.600 per kilogram, sementara harga wajarnya Rp 13.500 per kilogram.
Kondisi tersebut menghasilkan selisih harga yang disebut mencapai Rp 44.100 per kilogram.
Secara akumulatif, Kementan mencatat rata-rata harga jual beras bermasalah tersebut mencapai Rp 23.385 per kilogram dengan rata-rata marjin yang disebut sebagai dugaan penipuan sebesar Rp 9.695 per kilogram.
“Ini menyusahkan konsumen kita. Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, penderita stunting , dan masyarakat kurang mampu. Jadi tujuan kita tidak tercapai, kenapa justru harganya jauh lebih tinggi daripada beras premium dan medium,” pungkas Amran.



















