Ingetindonesia.com,Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Tom juga diberikan denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.”Subsider enam bulan kurungan,” ujar Dennie.












