Wamen HAM dan Komnas Perempuan Soroti Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Sunda Wiwitan di Cigugur

Daerah, Edukasi16 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Kuningan – Pemenuhan hak-hak sipil dan pengakuan terhadap masyarakat adat Sunda Wiwitan menjadi salah satu isu utama dalam Sarasehan Kebangsaan dan Hak Asasi Manusia yang digelar di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat(7/6/2026)

Sarasehan ini menghadirkan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugianto, Wakil Ketua Komnas Perempuan Dea Dahlia Madani, anggota MPR RI Abidin Fikri, Akademisi, tokoh adat, serta pemerintah daerah.

banner 336x280

Dalam forum tersebut, masyarakat adat Sunda Wiwitan kembali menyuarakan berbagai persoalan yang hingga kini masih mereka hadapi, mulai dari pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, pencatatan perkawinan adat, akta kelahiran, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Ketua Yayasan Trimulya sekaligus tokoh masyarakat adat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setiangsih, mengatakan bahwa hingga 80 tahun Indonesia merdeka, masyarakat adat masih terus berjuang untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak dari negara. Ia berharap sarasehan tersebut menghasilkan rekomendasi konkret terkait penyediaan, pemajuan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat.

“Negara harus hadir untuk memenuhi dan mengakui masyarakat hukum adat. Konstitusi sudah memberikan landasan yang kuat untuk itu,” tegas Dewi Kanti. 

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dea Dahlia Madani mengungkapkan bahwa persoalan administrasi kependudukan masih menjadi tantangan nyata bagi sebagian warga Sunda Wiwitan. Menurutnya, masih terdapat pasangan perkawinan adat yang belum tercatat resmi sehingga berdampak pada hak-hak anak dan keluarga, termasuk kepemilikan akta kelahiran. Ia menyebut masih ada ratusan warga yang menghadapi persoalan dokumen kependudukan.

Komnas Perempuan, lanjutnya, telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait agar hak hak konstitusional masyarakat adat dapat dipenuhi tanpa hambatan administratif.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat menyatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan pintu masuk untuk memperoleh hak-hak lain, termasuk pengakuan tanah ulayat, hutan adat, dan administrasi kependudukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat telah mendampingi 14 masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan dan perlindungan sejak tahun 2024.

Dalam sesi dialog, Pupuhu Adat AKUR Sunda Wiwitan, Rama Gumirat Barna Alam, mengungkapkan bahwa komunitasnya telah tiga kali mengajukan permohonan sebagai masyarakat hukum adat kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Namun hingga kini pengajuan tersebut belum membuahkan hasil. Ia merenungkan mengapa komunitas Sunda Wiwitan di daerah lain telah mendapat pengakuan, sementara komunitas di Cigugur masih menghadapi berbagai kendala administratif.

Selain isu pengakuan masyarakat adat, forum ini juga menyoroti kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Jawa Barat. Dalam pemaparannya, salah satu narasumber yang menyebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Barat mengalami penurunan signifikan, dari peringkat ketujuh nasional menjadi peringkat ke-19. Penurunan tersebut mempengaruhi aspek kebebasan berekspresi, kesetaraan, serta kinerja lembaga pemerintahan.

Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat Adat

Direktur Eksekutif ICRP, Ilma Sovri Yanti, dalam sesi diskusi menyoroti pentingnya memastikan pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.

Ia mengingatkan bahwa konsep kemajuan tidak boleh dimaknai secara sempit hingga mengabaikan keberadaan budaya dan masyarakat yang telah lama menjaga wilayahnya.

“Jangan menggunakan pendekatan yang dianggap sama untuk semua wilayah. Indonesia memiliki keragaman budaya, keragaman tata nilai, dan keragaman cara hidup. Karena itu penyelesaian setiap persoalan harus mempertimbangkan karakter dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Ilma.

Menurutnya, kebijakan pembangunan yang mengabaikan konteks lokal berpotensi memicu hilangnya ruang kehidupan masyarakat adat dan mendorong terjadinya perpindahan penduduk dari wilayah asal mereka.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani permasalahan masyarakat secara serius, termasuk di wilayah-wilayah yang menghadapi dampak bencana maupun kerusakan lingkungan.

Dalam paparannya, Ilma mencontohkan pengalaman masyarakat di sejumlah daerah yang mengalami kesulitan ekonomi akibat rusaknya lahan pertanian dan infrastruktur pendukung pascabencana. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar, termasuk biaya pendidikan anak.

“Antarwilayah harus saling mendukung. Ketika ada daerah yang mengalami kesulitan, daerah lain dan pemerintah harus hadir memberikan dukungan. Semangat gotong royong itulah yang menjadi kekuatan Indonesia,” katanya.

Sarasehan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang mengangkat tema pelestarian budaya dan penguatan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari komitmen menjaga keberagaman serta menjamin kesetaraan warga negara di Indonesia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *