KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita191 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Pengalihan status penahanan tersebut membuat Gus Yaqut tidak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, melainkan menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

banner 336x280

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, permohonan pengalihan penahanan diajukan pada 17 Maret 2026. KPK kemudian melakukan kajian sebelum akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berjalan dan berada dalam pengawasan penyidik selama masa tahanan rumah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

KPK memastikan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *