Yusril: Penanganan Kasus Febrie di Kejagung Lebih Efisien, Namun Independensi Jadi Ujian Utama

Berita247 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, proses penyidikan kini berada di bawah kendali Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara ke Kejagung secara normatif justru dapat mempercepat proses penegakan hukum.

banner 336x280

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Yusril, dalam perkara tindak pidana korupsi, Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Apabila penyidikan dilakukan oleh Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan, berkas perkara berpotensi bolak-balik hingga dinyatakan lengkap. Sebaliknya, jika Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan, proses hukum dinilai menjadi lebih efisien karena seluruh tahapan berada dalam satu institusi.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi soal kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

Menurutnya, publik wajar mempertanyakan profesionalitas Kejagung karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ujarnya.

Yusril menyebut kekhawatiran publik terhadap kemungkinan terjadinya konflik kepentingan harus dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan profesional.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” katanya.

Meski demikian, ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya dan menangani perkara tersebut secara objektif.

“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” tegas Yusril.

Ia juga memastikan pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya agar hukum benar-benar ditegakkan secara objektif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa yang diserahkan Polri kepada Kejaksaan bukan sekadar berkas perkara sebagaimana mekanisme pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Menurutnya, penyerahan tersebut merupakan administrasi penanganan perkara sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga karena salah satu pihak yang diduga terlibat berasal dari internal Kejaksaan.

“Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk kolaborasi kita dengan penyidik. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, proses pelimpahan akan dilakukan secara bertahap, termasuk penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga tersangka.

Anang menambahkan, sebagian barang bukti seperti emas dan aset lainnya masih akan diteliti sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kejagung Pernah Tangani Kasus Internal

Penanganan perkara yang melibatkan aparat internal bukan hal baru bagi Kejaksaan Agung. Sebelumnya, institusi tersebut juga menangani kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk buronan Djoko Tjandra.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta setelah terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS serta melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp5,25 miliar.

Namun, melalui putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun penjara dengan sejumlah pertimbangan, antara lain karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, telah dipecat sebagai jaksa, serta memiliki anak yang masih balita.

Kasus Pinangki kerap menjadi rujukan publik ketika Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan aparat internalnya sendiri. Kini, penanganan perkara Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian sebagai ujian terhadap independensi, transparansi, dan profesionalitas Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *