Yusril Nilai Prabowo Tepat Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus

Berita239 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Prabowo Subianto telah tepat menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kuntadi ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.

Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus, kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yusril memahami harapan masyarakat agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dapat diselesaikan secara tuntas. Ia berharap Kejaksaan Agung bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga mantan Jampidsus. Dan kita berharap Kejaksaan akan bekerja di jalurnya sesuai dengan harapan kita semua agar hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemanggilan Jampidsus baru. Kuntadi ditunjuk untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo.

Petikan Keppres Mengangkat Kuntadi selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.

“Yang kemudian rencana hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.