Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta

Ekonomi580 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta- Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Hingga kini, detail isi gugatan belum diungkap. “Gugatan belum dapat ditampilkan,” tertulis di laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (18/9).

banner 336x280

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengaku pihaknya belum menerima surat gugatan dari Tutut. “Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujar Deni.

Gugatan diajukan beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025.

Sejumlah pihak menduga gugatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Beleid itu memuat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara, yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.

Namun, Deni enggan berspekulasi. “Kami belum bisa memberikan penjelasan, sampai surat gugatan tersebut diterima Kemenkeu,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tutut Soeharto terkait alasan gugatan yang diajukan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *