PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Profesi Wartawan

Berita96 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan terkait pernyataan Hotman dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan Hotman Paris dinilai telah melukai perasaan insan pers sekaligus merendahkan kehormatan profesi jurnalistik.

“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak enggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison.

Menurut Edison, meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai permohonan maaf tersebut belum menunjukkan ketulusan.

“Permohonan maaf terlapor hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat yang jujur serta mendalam,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, PWI menyerahkan rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris kepada penyidik. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

Edison menambahkan, langkah hukum yang ditempuh PWI mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis di Indonesia.

“PWI juga menyatakan laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya,” katanya.

Laporan itu diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain PWI, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan. Dalam pernyataan resminya, SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers serta hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia turut menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait perkara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kasus ini menambah sorotan terhadap polemik pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai organisasi pers dan Dewan Pers, yang menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan pendapat kepada insan jurnalistik.