Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Karhutla di Kalimantan Dipercepat

Berita, Daerah1848 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di kawasan gambut, dilakukan secara cepat dan optimal. Pemerintah juga diminta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan instruksi tersebut diberikan agar kondisi segera tertangani sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.

“Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).

Selain percepatan penanganan, Prabowo meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam kasus karhutla ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Prabowo Turun Langsung ke Kalimantan

Sebagai bagian dari penanganan, Prabowo pada Sabtu pagi bertolak menuju Kalimantan untuk melihat secara langsung kondisi karhutla sekaligus memimpin penanganan di lapangan.

Teddy menyebut Presiden juga dijadwalkan memimpin rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengerahkan pejabat utama TNI dan Polri untuk bekerja bersama pemerintah daerah serta masyarakat di empat provinsi terdampak di Kalimantan.

Pembagian penanganan tersebut meliputi:

Kalimantan Barat: Panglima TNI dan Kapolri.

Kalimantan Tengah: KSAD dan Wakapolri.

Kalimantan Selatan: KSAL dan Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri.

Kalimantan Timur: Wakil Panglima TNI dan Komandan Korps Brimob Polri.

Pengerahan personel lintas institusi tersebut ditujukan untuk mempercepat sekaligus mengintegrasikan penanganan karhutla di wilayah terdampak.

Pemerintah menekankan bahwa penanganan tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal serta menindak pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan.