Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat, Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite

Ekonomi175 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Regulasi tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola proyek strategis nasional tersebut.

Salah satu perubahan penting dalam Perpres terbaru adalah penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan guna meningkatkan efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan proyek KCJB.

Berdasarkan aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai Wakil Ketua Komite.

Keanggotaan komite turut melibatkan sejumlah pejabat strategis, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Selain perubahan struktur organisasi, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga memperkuat kewenangan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, khususnya dalam menangani potensi pembengkakan biaya proyek atau cost overrun.

Komite diberi mandat untuk menyepakati dan menetapkan berbagai langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan biaya proyek. Kewenangan tersebut mencakup pembahasan perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan pengelola proyek, penyesuaian syarat pinjaman, hingga perubahan jumlah pembiayaan yang diterima perusahaan.

Tak hanya itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk membantu perusahaan patungan memenuhi kewajibannya apabila terjadi pembengkakan biaya pembangunan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga membuka peluang pemberian dukungan tambahan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Bentuk dukungan yang dimungkinkan antara lain berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek, serta penjaminan pemerintah atas kewajiban konsorsium dalam memenuhi kebutuhan modal apabila diperlukan.

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Perpres Nomor 29 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus menyediakan mekanisme yang lebih jelas dalam mengantisipasi tantangan pendanaan dan potensi kenaikan biaya proyek di masa mendatang.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap keberlangsungan operasional dan pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.