Ingetindonesia.com,JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo meminta aparat penegak hukum menyelidiki perusahaan yang diduga memberikan perintah atau terlibat dalam pembakaran lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju Riau, Senin (24/8/2026).
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada korporasi yang terbukti menyebabkan atau memerintahkan pembakaran hutan dan lahan.
“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” kata Prabowo.
Prabowo meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla.
Menurut Prabowo, perusahaan yang terbukti memberikan perintah untuk melakukan pembakaran dapat dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin.
“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” tegas Prabowo.
Presiden menekankan bahwa pemerintah serius menangani kebakaran hutan dan lahan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjalankan peran penting dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi.
Masyarakat Dilarang Membakar Lahan
Selain menyoroti korporasi, Prabowo meminta aparat mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
Pemerintah diminta memperkuat edukasi kepada masyarakat di tingkat desa mengenai larangan pembakaran lahan.
“Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur, di semua desa, beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan masyarakat yang ingin membuka lahan dapat melaporkan kebutuhan tersebut kepada pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah bersama TNI dan Polri dapat membantu masyarakat mencari cara pembukaan lahan tanpa membakar.
TNI dan Polri Diminta Bantu Pembukaan Lahan
Prabowo meminta pemerintah daerah mengorganisasi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar prosesnya dapat dilakukan secara tertib.
“Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka laporan ke kepala desa, camat, bupati, nanti pemerintahnya akan bantu mereka,” kata Prabowo.
Ia menambahkan TNI dan Polri dapat membantu pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat.
Masyarakat juga dapat diorganisasi melalui kelompok tani. Dukungan pembiayaan, kata Prabowo, dapat dilakukan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun koperasi.
Namun, Prabowo menegaskan pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dengan cara membakar.
Empat Korporasi di Kalimantan Barat Diselidiki
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan terdapat empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla di Kalimantan Barat.
“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak perusahaan maupun pihak lain yang terbukti melanggar hukum dan menyebabkan karhutla.
Sanksi terhadap perusahaan dapat berupa pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu, akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” jelas Prasetyo.
Pemerintah Telusuri Korporasi Lain
Prasetyo mengatakan penindakan terhadap pelaku karhutla berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik individu maupun korporasi.
Pemerintah juga menyoroti pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran maupun membuka lahan dengan cara membakar.
“Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat ini baru empat korporasi yang dilaporkan sedang menjalani proses penyelidikan terkait karhutla di Kalimantan Barat. Pemerintah masih menelusuri kemungkinan adanya korporasi lain yang diduga terlibat di wilayah berbeda.
Penindakan terhadap korporasi pelaku karhutla menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.



















