PPATK Rencanakan Blokir E-Wallet Tidak Aktif, GoPay hingga OVO Berpotensi Terkena Dampak

Berita1737 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mempertimbangkan langkah untuk memblokir dompet digital (e-wallet) yang sudah lama tidak aktif. Rencana ini disebut sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening elektronik untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bekerja sama dengan penyelenggara e-wallet dan perbankan. E-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, hingga ShopeePay disebut berpotensi masuk daftar penertiban apabila akun milik pengguna terindikasi tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

 

“Rekening bank yang tidak aktif sudah kami lakukan penertiban, berikutnya kemungkinan akan menyasar rekening elektronik. Ini demi keamanan sistem keuangan dan melindungi masyarakat,” ujar Ivan.

 

PPATK menilai e-wallet yang dibiarkan kosong atau tidak digunakan dalam waktu lama berisiko dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diminta rutin memantau dan mengaktifkan kembali akun e-wallet yang masih ingin digunakan.

 

Rencana ini menuai perhatian pelaku industri fintech. Beberapa penyelenggara e-wallet menyatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah, namun berharap ada mekanisme yang memudahkan pengguna mengaktifkan kembali akun yang terblokir.

 

Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi jutaan akun pasif di berbagai platform, sekaligus menjadi momentum pengetatan pengawasan sektor keuangan digital di Indonesia.