Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Penetapan dilakukan usai gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, dan penggeledahan.

Berita464 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang didahului pemeriksaan terhadap belasan saksi serta serangkaian penggeledahan.

banner 336x280

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan, Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketentuan yang telah diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR), seorang pihak swasta, sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Irjen Totok menyampaikan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Totok.

DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar. Hingga saat ini, proses penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *