Ingetindonesia.com,Jakarta — Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyepakati empat komitmen terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut dibuat dalam rapat audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kesepakatan ini menjadi salah satu hasil pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan masyarakat yang menyuarakan aspirasi terkait penguatan pemberantasan korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
4 Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Dalam surat komitmen yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026, terdapat empat poin utama yang disepakati.
1. RUU Perampasan Aset menjadi agenda penting
Pimpinan DPR memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi penting.
RUU tersebut dinilai dapat memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan hasil kejahatan.
2. Mendorong pembahasan di Komisi III DPR
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III DPR untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026
Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi salah satu poin utama dalam surat komitmen yang disepakati bersama AMPB.
4. Pimpinan DPR siap mengundurkan diri
Poin terakhir memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR sekaligus sebagai anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna.
Pernyataan tersebut tercantum dalam surat komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR.
Ditandatangani Empat Pimpinan DPR
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, dan Sari Yuliati dari Fraksi Golkar.
Kesepakatan antara pimpinan DPR dan AMPB ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.



















