PHB Desak Prabowo Cabut PBM Rumah Ibadah, Soroti 20 Tahun Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas

Berita, Humaniora1113 Views

Ingetindonesia.com, Jakarta – Presidium Hak Beribadah (PHB) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah serta menggantinya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Desakan itu disampaikan PHB dalam momentum evaluasi dua dekadensi penerapan aturan rumah ibadah yang dinilai telah melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Konferensi Agama dan Perdamaian Indonesia (ICRP), Ilma Sofri Yanti , mengatakan Presidium Hak Beribadah yang terdiri dari delapan organisasi dan lembaga masyarakat sipil meminta Presiden segera mencabut larangan tersebut.

“Presidium Hak Beribadah terdiri dari delapan unsur organisasi dan lembaga menyampaikan komitmen sekaligus permohonan kepada Bapak Presiden untuk segera membatalkan PBM Dua Menteri yang sudah berusia 20 tahun,” kata Ilma.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh warga negara Indonesia dapat menjalankan ajaran agama dan keyakinannya secara aman, tenang, dan sesuai jaminan konstitusi.

“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto benar-benar mempertimbangkan yang terbaik agar masyarakat Indonesia yang menjalankan ibadah dan ajaran agamanya masing-masing dapat mengamalkan dengan baik dan tenang sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan , menilai kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia selama hampir dua dekade terakhir mengalami stagnasi bahkan penulisan.

“Demokrasi pemilu berjalan seiring dengan intoleransi sosial, kebijakan diskriminasi, dan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas,” demikian evaluasi SETARA Institute.

SETARA menggambarkan situasi kebebasan beragama di Indonesia sebagai “stagnan dalam angka pelanggaran, mundur dalam perlindungan” , ditandai menguatnya intoleransi sosial, mayoritarianisme politik, regulasi diskriminatif, serta lemahnya negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara tanpa membedakan agama maupun keyakinan.

Lima Persoalan Utama PBM

PHB mengidentifikasi lima permasalahan utama dalam PBM 2006.

Pertama, syarat administratif berupa persetujuan 90 pengguna rumah ibadah dan dukungan 60 warga sekitar yang dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas.

Menurut PHB, ketentuan tersebut justru membuka ruang dominasi kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.

Dalam kajian SETARA Institute, syarat minimal 90 pengguna menyulitkan kelompok agama kecil memenuhi ketentuan administratif, sedangkan dukungan 60 warga membuat hak mendirikan rumah ibadah bergantung pada persetujuan pihak lain sehingga menciptakan ruang “veto sosial” terhadap kelompok minoritas.

Kedua, kewajiban memperoleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) disebut menjadi salah satu hambatan utama pendirian rumah ibadah.

PHB menilai kewenangan tersebut menjauhkan FKUB dari fungsi strategisnya sebagai forum dialog, pendidikan publik, dan penjaga kerukunan antarumat beragama.

Ketiga, PHB menyoroti belum adanya perlindungan yang memadai terhadap penghayat kepercayaan dan agama leluhur Nusantara seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, dan Kaharingan yang masih menghadapi kesulitan membangun rumah ibadah maupun memperoleh akses pemakaman.

Keempat, konservatisme dan intoleransi sosial dinilai masih kuat.

SETARA mencatat intoleransi terhadap kelompok minoritas bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan pola sosial yang berulang berupa pelarangan ibadah, penolakan rumah ibadah, intimidasi hingga kekerasan sosial terhadap umat Kristen, Katolik, Ahmadiyah, Syiah, penghayat kepercayaan, serta kelompok nonarus utama lainnya.

Kelima, PHB menilai kepala daerah kerap menjadikan aturan rumah ibadah sebagai instrumen politik lokal.

Dalam kajian SETARA, proses perizinan rumah ibadah yang bergantung pada preferensi politik kepala daerah membuatnya rentan digunakan untuk kepentingan elektoral atau mengakomodasi tekanan kelompok mayoritas.

SETARA Institute juga menemukan keterlibatan aktor negara dalam pelanggaran kebebasan beragama.

Pemerintah daerah, aparat keamanan, birokrasi perizinan, hingga sejumlah lembaga negara disebut sering berperan aktif maupun pasif dalam melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Persoalannya bukan semata-mata kegagalan melindungi warga negara, tetapi juga adanya kebijakan yang secara langsung membatasi hak kelompok tertentu.

Data tahunan SETARA menunjukkan kasus pelanggaran kebebasan beragama masih tinggi. Tahun 2023 tercatat 217 peristiwa dan 329 tindakan pelanggaran , meningkat menjadi 260 peristiwa dan 402 tindakan pada tahun 2024 , lalu turun menjadi 221 peristiwa dan 331 tindakan pada tahun 2025 . Namun menurut SETARA, perubahan angka tersebut belum menunjukkan perbaikan substantif karena diskriminasi dan tindakan terhadap kelompok minoritas masih berlangsung.

PHB meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perpres kebebasan beragama dan berkeyakinan yang bersifat memfasilitasi, bukan membatasi, pembangunan rumah ibadah.

Mereka mengusulkan aturan baru itu tidak lagi mensyaratkan dukungan 90 pengguna dan 60 warga, menghapus kewajiban rekomendasi FKUB, serta memperkuat tanggung jawab kepala daerah disertai mekanisme sanksi bagi pejabat yang gagal melindungi hak kebebasan beragama.

Dalam forum tersebut juga muncul bukti mengenai dampak permasalahan rumah ibadah terhadap komunitas minoritas. Salah satunya adalah anak-anak Kristen yang tidak memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya di sekolah, sementara gereja di wilayah mereka telah ditutup.

“Kalau ingin naik kelas mereka harus belajar membaca tulis Al-Qur’an dan pendidikan agama Islam, sementara gerejanya sudah dibobol dan ditutup,” ungkap salah satu bukti.

PHB merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain ICRP, SETARA Institute, Pergerakan Indonesia Untuk Semua, Tegas Jaga Indonesia, PGI, Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional, Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia, serta Serikat Jurnalis untuk Keberagaman.