Permudah UMKM, Kemenkumham Sediakan Layanan HKI Gratis dan Offline

Berita317 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini memiliki kesempatan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis . Fasilitas ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (23/5/2025).

Namun, Razilu menegaskan bahwa program bebas biaya ini bersifat periodik dan bukan merupakan subsidi . “Dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak boleh diberikan sebagai subsidi,” jelasnya. Ia mencontohkan, layanan HKI gratis ini dapat diakses UMKM saat perayaan Hari Kekayaan Intelektual. “Kami memberikan fasilitas khusus untuk UMKM yang mengajukan HKI,” tambah Razilu.

Kebijakan ini bukan semata-mata subsidi, melainkan implementasi dari peraturan hukum yang berlaku. UU dan Peraturan Menteri (Permen) membolehkan kami menyediakan fasilitas 0 rupiah, ungkap Razilu, kembali menegaskan bahwa fasilitas ini adalah bagian dari aturan dalam undang-undang, bukan subsidi.

Selain pengecualian biaya, kemudahan lain yang diberikan adalah opsi pengurusan HKI secara offline . Hal ini mengingat masih banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengajukan HKI secara berani. “Untuk permohonan offline , kami menyediakan loket offline , kami akan memfasilitasi UMKM kalau datang ke kantor,” kata Razilu. Fasilitas loket offline ini juga tersedia di kantor wilayah lain, memungkinkan UMKM di seluruh daerah untuk datang langsung dan mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan HKI.