Pemerintah Tetapkan Driver Ojol sebagai Pelaku UMKM, Berhak Akses KUR hingga Pelatihan Usaha

peluang bagi pengemudi ojek online memperoleh pembiayaan, pendampingan kewirausahaan, serta pengembangan keterampilan untuk membangun usaha mandiri.

Berita, Ekonomi30 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses para pengemudi terhadap berbagai program usaha pemberdayaan, mulai dari pembiayaan, pelatihan, hingga pendampingan untuk mengembangkan bisnis di luar profesi sebagai pengemudi.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pengakuan terhadap driver ojol sebagai pelaku usaha mikro merupakan bentuk perlindungan sekaligus upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

banner 336x280

“Pengemudi ojek online memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital. Karena itu mereka harus mendapatkan perlindungan dan akses terhadap berbagai program pengembangan usaha,” ujar Temmy dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat (3/7/2026).

Menurut Temmy, pemerintah tidak ingin para pengemudi selalu bergantung pada pekerjaan sebagai pengemudi. Dengan statusnya sebagai pelaku UMKM, mereka mempunyai kesempatan untuk membangun usaha yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Salah satu manfaat yang akan diterima adalah akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sekitar enam persen. Selain itu, para pengemudi juga akan diikutsertakan dalam berbagai program pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan Kementerian UMKM.

“Contohnya mereka bisa mendapatkan akses KUR dengan bunga enam persen. Kami juga akan mengikutsertakan mereka dalam program pelatihan kewirausahaan,” jelas Temmy.

Ia menambahkan, sebagian besar pengemudi ojol memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Dengan demikian, mereka juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM.

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian UMKM telah mengembangkan sistem Sapa UMKM . Melalui sistem ini, pemerintah akan mengirimkan data kepada pengemudi yang masih aktif agar dapat memperoleh pendampingan usaha sesuai potensi dan keterampilan yang dimiliki.

“Yang ingin kami lakukan adalah memastikan mereka tercatat sebagai driver aktif, kemudian kami meredam agar ke depan tidak hanya menjadi pengemudi ojek online, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lainnya,” kata Temmy.

Pemerintah juga akan memberikan pelatihan berbasis keterampilan, seperti mekanik kendaraan, pengelolaan bengkel, reparasi telepon genggam, hingga bidang usaha lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing pengemudi.

Menurut Temmy, proses tersebut akan dilakukan melalui pemetaan atau klasterisasi agar setiap peserta mendapatkan pelatihan yang relevan dengan minat dan kompetensinya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pengemudi ojek online tidak hanya memperoleh perlindungan sebagai bagian dari pelaku UMKM, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengembangan usaha yang lebih produktif dan berkelanjutan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *