Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Syok: “Seperti Petir di Siang Bolong”

Berita213 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umat Islam di Indonesia menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

 

Dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b UU tersebut disebutkan, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.” Dengan ketentuan ini, pemerintah untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah umrah mengatur keberangkatan sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 

Langkah ini sontak membuat kalangan pelaku usaha travel keagamaan terkejut. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut keputusan ini “seperti petir di siang bolong”.

 

“Sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah. Kini, pasal baru ini mengubah semuanya,” ujar Zaky, Kamis (23/10/2025).

 

Menurutnya, ribuan PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah berinvestasi besar dan mematuhi regulasi kini menghadapi ancaman serius.

“Bagi ribuan pelaku PPIU yang patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi, serta membuka lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini bisa mengguncang fondasi ekonomi keumatan,” tambahnya.

Zaky mengutip pandangan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, yang menilai legalisasi umrah mandiri berpotensi membawa dampak luas, baik terhadap perlindungan jamaah maupun perekonomian nasional.

 

Tercatat ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah. Dengan dibukanya jalur umrah mandiri, perusahaan besar dan marketplace global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, hingga platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jamaah Indonesia.

“Mereka punya modal besar dan strategi ‘bakar uang’ yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang tumbang, tapi juga rantai ekonomi domestik—hotel syariah, katering halal, penerjemah, hingga TKDN sektor jasa bisa hilang,” jelas Zaky.

Selain persoalan ekonomi, aspek bimbingan ibadah juga menjadi perhatian. Tanpa pendampingan dari pihak berizin, jamaah yang berangkat secara mandiri berisiko salah dalam tata cara manasik, tidak siap secara spiritual, atau bahkan menjadi korban penipuan.

 

“Umrah bukan sekadar wisata religi, tapi ibadah yang membutuhkan pembinaan fiqh dan pendampingan ruhani,” tegas Zaky.

Zaky juga menyoroti dua batas pengaman yang tercantum dalam UU baru, yakni “penyedia layanan” dan “sistem informasi kementerian”. Namun, ia mempertanyakan kejelasan implementasinya.

“Apakah penyedia layanan hanya PPIU/PIHK berizin, atau termasuk marketplace global? Dan apakah sistem informasi kementerian hanya sebatas pelaporan administratif, atau platform terbuka yang bisa diakses semua pihak?” tanyanya.

 

Jika interpretasi terakhir yang berlaku, Zaky menilai ekosistem ekonomi umrah berbasis keumatan akan terancam.

 

“Jika demikian, maka wasalam — ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” pungkasnya.