Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur batasan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan . Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan berkomitmen menjalankannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran akan dilakukan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Langkah ini mengikuti jangka waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan proses penyusunan APBN agar tetap berjalan sesuai mekanisme.
Purbaya menjelaskan bahwa rencana APBN yang saat ini sedang difinalisasi tidak akan mengalami perubahan. Menurutnya, seluruh proses pembahasan anggaran telah memasuki tahap akhir.
Apabila perubahan dilakukan saat ini, penyelesaian APBN berpotensi terganggu.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” jelas Purbaya.
Selain menjalankan putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan menghitung dampak fiskal dari fiskal anggaran MBG dari anggaran pendidikan .
Perhitungan tersebut dilakukan agar prioritas program pembiayaan pemerintah tetap berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap implementasi Mahkamah Konstitusi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas fiskal maupun penghentian program-program strategis nasional.
