OJK Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online

Finance152 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan perbankan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas data rekening terindikasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah rekening yang diblokir meningkat dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.

 

Selain melakukan pemblokiran, OJK juga menginstruksikan seluruh bank untuk memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik rekening yang terindikasi. Perbankan juga diminta memperketat proses enhanced due diligence guna mencegah rekening dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

 

Di sisi lain, OJK menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan nasional hingga Mei 2026 masih menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada April yang sebesar 9,98 persen.

 

Kredit investasi menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 21,95 persen, disusul kredit korporasi sebesar 18,39 persen. Sementara itu, kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 0,60 persen secara tahunan.

 

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan dana giro, deposito, dan tabungan.

 

Dari sisi likuiditas, OJK menilai kondisi industri perbankan tetap kuat. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 108,20 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 24,74 persen, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.

 

Kualitas aset perbankan juga dinilai tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) bruto berada di level 2,17 persen, sedangkan NPL neto tercatat 0,84 persen. Di sisi profitabilitas, return on assets (ROA) mencapai 2,46 persen, sementara rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio atau CAR) berada di level 23,74 persen.

 

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, sekaligus memastikan stabilitas sektor perbankan tetap terpelihara.