Ingetindonesia.com,Jakarta — Nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kepastian ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade, dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9).
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre saat membacakan poin revisi UU BUMN.
Perubahan nomenklatur tersebut menjadi poin pertama dalam revisi Undang-Undang BUMN. Selain itu, terdapat 10 poin pokok perubahan lain yang dibahas dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Beberapa di antaranya mencakup:
Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Penambahan peran strategis BP BUMN dalam mengoptimalkan fungsi BUMN di berbagai sektor.
Pengelolaan dividen seri A dwiwarna yang akan berada di bawah kendali BP BUMN dengan persetujuan Presiden RI.
Perubahan regulasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan peran BUMN di tengah dinamika ekonomi global. DPR dan pemerintah berharap, kehadiran BP BUMN mampu meningkatkan kinerja, transparansi, serta kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.
