Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Berita, Ekonomi349 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti.

 

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diperoleh, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” kata Nurcahyo.

 

Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali diperiksa penyidik terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung 12 jam pada 23 Juni 2025, lalu pemeriksaan kedua sekitar 9 jam pada 15 Juli 2025, dan yang ketiga dilakukan hari ini. Selain itu, Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

 

Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

 

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:

 

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.

 

 

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

 

 

3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

 

 

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SD Sekolah.