Muktamar ke-35 NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Berita394 Views

Ingetindonesia.com,JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik selama menjalankan kepemimpinan organisasi.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan keputusan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui proses voting.

“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan memakan waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” kata Asrorun seusai konferensi.

Berlaku Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Asrorun menjelaskan, aturan tersebut secara khusus ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang merupakan mandataris Muktamar.

Keduanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik selama masih menjalankan amanah kepemimpinan di PBNU.

“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujarnya.

Sejumlah jabatan yang masuk dalam kategori jabatan politik tersebut antara lain presiden, wakil presiden, anggota atau pimpinan DPR, DPRD dan DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, hingga menteri.

Dengan demikian, larangan tersebut tidak diberlakukan secara umum kepada seluruh pengurus NU.

Pengurus PBNU di luar Rais Aam dan Ketua Umum, maupun pengurus NU di tingkat bawah, masih dimungkinkan untuk merangkap jabatan politik.

Jabatan Politik Berbeda dengan Pengurus Partai

Asrorun juga menegaskan adanya perbedaan antara jabatan politik dengan posisi sebagai pengurus partai politik.

Menurut dia, ketentuan yang disepakati dalam Komisi Organisasi secara spesifik mengatur larangan merangkap jabatan politik, bukan larangan menjadi pengurus partai politik.

“Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” kata Asrorun.

Ia menjelaskan, ketentuan khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diberlakukan karena keduanya merupakan mandataris Muktamar sekaligus simbol kepemimpinan tertinggi NU.

“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” ujarnya.

Menurut Asrorun, posisi tersebut memiliki mandat untuk menjalankan strategi dan arah kepemimpinan organisasi. Karena itu, posisi pimpinan tertinggi NU perlu dibedakan dari jabatan politik yang berkaitan langsung dengan pemerintahan.

Diputuskan Tanpa Voting

Larangan rangkap jabatan politik ini menjadi salah satu keputusan penting dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.

Sebelumnya, tim materi menyiapkan dua opsi, yakni mempertahankan ketentuan lama atau mengubah ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan.

Namun, para muktamirin akhirnya memilih jalan tengah di luar kedua opsi tersebut. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

“Itulah jalan keluar yang sangat bijak, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan kegembiraan penuh,” tutur Asrorun.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar tidak dapat merangkap jabatan politik selama menjabat di kepengurusan PBNU, sementara ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh jajaran pengurus NU lainnya.