MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Berita188 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu, khususnya jika korupsi dinilai membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan menjadi rekomendasi resmi pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis , mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi koruptor dalam kasus-kasus tertentu.

banner 336x280

Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan bertahannya negara, maka pelakunya boleh dihukum mati ,” ujar Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, hukuman mati yang dinilai dapat menjadi langkah luar biasa untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Cholil juga menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan semakin berkurangnya praktik korupsi di Indonesia.

Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi ,” katanya.

Ia menjelaskan, hukuman mati yang diajukan bukan semata-mata sebagai bentuk kompensasi terhadap pelaku, melainkan sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Korupsi menghidupkan harapan hidup banyak orang. Oleh karena itu, negara harus melindungi kepentingan masyarakat melalui hukuman yang memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan , menjelaskan bahwa fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sebenarnya telah diterbitkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2005 .

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu . Namun, menurut Amirsyah, fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang, sehingga penerapannya memerlukan pengaturan dalam sistem hukum nasional.

Usulan mengenai hukuman mati bagi koruptor akan menjadi salah satu pembahasan dalam KUII VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam. Hasil pembahasan nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi kongres untuk disampaikan kepada pemerintah.

Selain isu pemberantasan korupsi, KUII VIII juga membahas sejumlah agenda strategi lainnya, seperti penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta regulasi mengenai LGBT.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *