MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan 20% APBN

Berita183 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN.

Meski dipisahkan, MK menegaskan porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tetap harus dipenuhi dan tidak boleh berkurang.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang MK pada Kamis (30/7/2026).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan cakupan program MBG sangat luas. Karena itu, pembiayaannya harus ditentukan secara khusus di luar anggaran pendidikan.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel, dikutip dari situs MK.

Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Berkurang

MK menilai kepastian anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN merupakan amanat konstitusi.

Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan. Termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah.

Karena itu, keterbatasan anggaran negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi anggaran operasional pendidikan yang bersifat fundamental.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa program MBG tidak boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan minimal 20 persen pada APBN tahun-tahun berikutnya.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.

MBG Harus Memiliki Alokasi Anggaran Tersendiri

MK menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Artinya, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan pembiayaan program MBG.

Dengan demikian, anggaran pendidikan dapat difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan. Sementara itu, MBG tetap dapat dijalankan melalui pos anggaran tersendiri.

MK Soroti Kebutuhan Pendidikan Dasar

MK juga menilai pencantuman MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak sesuai dengan makna operasional pendidikan.

Menurut Mahkamah, penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dapat memengaruhi proporsi pembiayaan pendidikan.

Padahal, pemerintah masih memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

MK menegaskan negara harus memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap pendidikan. Pemerintah juga wajib memastikan pendidikan dasar dapat dipenuhi dan dibiayai sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, pendidikan membutuhkan dukungan berbagai komponen. Mulai dari tenaga pendidik yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, hingga kurikulum yang adil dan berkepastian hukum.

Putusan MK Berlaku untuk APBN Tahun Berikutnya

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa program MBG dan anggaran pendidikan harus ditempatkan dalam alokasi yang berbeda.

Pemisahan ini diharapkan membuat pembiayaan pendidikan tetap terjaga sekaligus memastikan program MBG memiliki anggaran tersendiri.

Dengan demikian, porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap utuh dan tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.