Meta Batasi Akses Usia Pengguna, Komdigi Apresiasi Kepatuhan terhadap PP Tunas

Techno97 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah perusahaan teknologi Meta yang mulai membatasi akses anak ke platform media sosialnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Meutya menyatakan pihaknya menyambut baik sikap kooperatif Meta setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah. “Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Meutya, Meta telah melakukan perubahan dalam Panduan Komunitas pada platform mereka. Jika sebelumnya layanan seperti Facebook, Instagram, dan Threads dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 13 tahun, kini batas usia tersebut dinaikkan menjadi 16 tahun sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.

Perubahan ini mulai diberlakukan sejak Kamis (9/4). Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia bersama Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah menyampaikan secara resmi pembaruan kebijakan tersebut kepada pemerintah.

Selain pembatasan usia, Meta juga berkomitmen untuk menonaktifkan secara bertahap akun-akun milik pengguna di bawah 16 tahun. Langkah ini dilakukan mengingat jumlah pengguna platform Meta di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta.

Pemerintah berharap proses pembaruan dan penyesuaian sistem tersebut dapat rampung pada Jumat (10/4).

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan Meta menjadi bukti bahwa kendala teknis bukanlah alasan untuk mengabaikan regulasi. “Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegasnya.

PP Tunas sendiri telah resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap berbagai platform digital, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, sejumlah platform seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, dan Bigo Live dinyatakan telah sepenuhnya mematuhi aturan tersebut. Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi PP Tunas.