Menlu: Kapal Perang AS di Selat Malaka Bagian dari Patroli Navigasi

Internasional144 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta — Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka merupakan bagian dari aktivitas rutin patroli kebebasan navigasi (freedom of Navigation Patrol).

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya patroli kebebasan navigasi,” ujar Sugiono kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Sugiono menegaskan, aktivitas tersebut bukan hal baru dan sudah sering terjadi di kawasan perairan internasional seperti Selat Malaka. “Itu bukan sesuatu yang baru,” tambahnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) juga telah mengonfirmasi adanya kapal perang milik AS yang melintas di Selat Malaka. Menurut TNI AL, kapal tersebut hanya melakukan pelayaran transit sesuai ketentuan hukum internasional.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa pelayaran tersebut merupakan lintas transit yang dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah lainnya.

“Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982,” ujar Tunggul.

Ia menambahkan, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang memungkinkan kapal, termasuk perang, untuk melintas dengan hak lintas transit (transit lintas), sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Terkait isu yang beredar mengenai dugaan pengerahan kapal perang AS untuk memburu kapal tanker di Selat Malaka, TNI AL menegaskan belum ada pelanggaran yang terjadi. Namun demikian, setiap kapal asing yang melintas tetap wajib mematuhi aturan internasional.

“Selama lintas transit, kapal tidak boleh melanggar ketentuan seperti COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL terkait pencegahan polusi dari kapal,” tegas Tunggul.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa aktivitas kapal perang AS di Selat Malaka masih berada dalam koridor hukum internasional dan tidak menimbulkan ancaman selama mematuhi aturan yang berlaku.