Menkeu Purbaya Luncurkan Nomor WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

Berita264 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp bernama “Lapor Pak Purbaya”, yang ditujukan untuk menampung berbagai keluhan terkait pajak dan bea cukai, termasuk aduan terhadap oknum petugas yang nakal.

 

Nomor layanan tersebut, 0822 4040 6600, diumumkan langsung oleh Purbaya saat menghadiri acara di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

“Saya umumin nih, kan sebelumnya saya janji, komplain masalah khusus Bea Cukai dan Pajak bisa ‘Lapor Pak Purbaya’. Nomornya ini nih: 0822 4040 6600,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, masyarakat bisa menggunakan layanan ini untuk menyampaikan keluhan terhadap segala bentuk permasalahan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak, pegawai Pajak atau pegawai Bea Cukai yang menurut mereka ngaco, atau masalah Pajak dan Bea Cukai apapun,” tambahnya.

Purbaya menjelaskan, nomor tersebut sudah aktif dan akan dikelola oleh tim khusus dari Kementerian Keuangan. Namun, seluruh laporan yang masuk tidak akan langsung direspons secara personal. Sistem hanya akan memberikan balasan otomatis sebagai tanda laporan telah diterima.

 

Tim Kemenkeu kemudian akan memverifikasi dan memilah laporan-laporan yang dinilai signifikan untuk ditindaklanjuti.

 

“Tentu pasti dia akan divalidasi dulu kan, benar gak nih (aduan)? Atau cuma nyapein-nyapein saya saja, komplain sana-sini, tahu-tahu gak ada. Begitu divalidasi oke, kita akan follow up,” jelasnya.

Purbaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, baik dari pihak petugas maupun pelapor yang menyalahgunakan kanal aduan tersebut.

“Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, kita hajar yang lapornya,” tegasnya.

Dengan hadirnya “Lapor Pak Purbaya”, pemerintah berharap transparansi dan akuntabilitas di bidang perpajakan serta bea cukai dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan.