Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Disanksi

Berita955 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) enam perusahaan yang terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan tambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.

“Sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

banner 336x280

Raja Juli menjelaskan, penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar hukum berlaku adil, termasuk terhadap perusahaan besar yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup penegakan hukum dan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, Kementerian Pertanian, dan masyarakat.

Adapun enam perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan izin PBPH yakni PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare; PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare; serta PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 718 hektare.

Berikutnya, PT Ramang Agro Lestari memiliki konsesi seluas 13.580 hektare dengan lahan terbakar 420 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi 12.920 hektare, sedangkan PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi 68.285 hektare dengan lahan terbakar 193 hektare.

Pemerintah menegaskan penegakan hukum di sektor kehutanan akan menyasar semua pihak yang terbukti melanggar, baik perorangan maupun korporasi. Selain sanksi administratif, proses pidana tetap terbuka apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *