Lindungi Masyarakat dari Konten Deepfake, Pemerintah Putus Akses Sementara Aplikasi Grok

Berita, Nasional252 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta –  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi perempuan, anak, serta seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.

Pemerintah menilai praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Konten semacam ini tidak hanya merusak martabat individu, tetapi juga mengancam rasa aman warga negara di ruang digital.

Selain melakukan pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memanggil Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait penggunaan Grok.

Langkah pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang.