Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Berita44 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,BOGOR – Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan membentuk tim pemeriksaan. Tim tersebut akan melakukan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan internal masih berlangsung setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

banner 336x280

“Dalam rangka menyikapi dinamika di Lapas Cibinong, yang kemarin telah dilakukan sidak oleh Ombudsman RI, saya ingin menyampaikan pendalaman awal saja, karena pendalaman tetap berjalan dan nanti akan dilanjutkan oleh tim yang sedang melakukan pendalaman,” kata Yudi saat jumpa pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan sejumlah bangunan rumah di dalam kompleks Lapas Cibinong. Yudi menjelaskan bangunan tersebut merupakan rumah dinas untuk pejabat dan petugas lapas.

Rumah Dinas Berada di Kompleks Lapas Cibinong

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah rumah permanen berada dalam satu area yang berdampingan dengan bangunan utama Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rumah-rumah tersebut tersusun berderet dan berhadapan menyerupai kawasan perumahan. Area tersebut memiliki gerbang khusus dengan tulisan “Area Rumah Dinas Lapas Kelas IIA Cibinong” dan akses masuk melalui pemeriksaan.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus menjelaskan bangunan yang menjadi perhatian tersebut merupakan rumah dinas sejumlah pejabat dan petugas.

“Iya, ini yang termasuk yang kemarin sempat masuk ke sini (disidak Ombudsman), yang dibilang katanya rumah berfasilitas apartemen, padahal ini rumah dinas,” kata Gusti.

Menurut Gusti, di area tersebut terdapat rumah dinas untuk sejumlah pejabat dan petugas, termasuk Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), petugas pengamanan, dokter, perawat, serta kepala subseksi.

Salah satu rumah yang diperiksa memiliki ruang tamu, dapur, dan kamar tidur. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas seperti pendingin ruangan, kipas angin, sofa, kompor, kulkas, tempat tidur, lemari pakaian, dan televisi.

Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong Deni Sugiarto menjelaskan rumah tersebut merupakan rumah dinas yang status penggunaannya pinjam pakai.

Menurut Deni, sejumlah perlengkapan seperti AC, televisi, dan kulkas merupakan barang milik pribadi penghuni rumah dinas. Pihak lapas, kata dia, menyediakan bangunan untuk ditempati.

“Fasilitas dari pejabat yang menempati rumah dinas ini. Rata-rata milik pribadi yang ada di sini. (AC, TV hingga kulkas) ya itu milik pribadi. Tidak ada yang dari kita, lapas hanya fasilitas ini saja (bangunan),” ujar Deni.

Ditjenpas Periksa Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi berbagai informasi terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan. Informasi dari Ombudsman menjadi salah satu bahan yang akan didalami.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” kata Mashudi.

Mashudi menegaskan setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila ditemukan informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai aturan, Ditjenpas akan memeriksa fakta tersebut.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.

Ia juga memastikan tindakan akan diambil apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan petugas.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.

Tim Ditjenpas juga akan memverifikasi status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan di Lapas Cibinong apabila diperlukan.

Ditjenpas juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat serta media. Setiap informasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *