KPK Ungkap Dana Bencana Rp 30,98 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham

Berita, Ekonomi, Nasional1121 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 30,98 miliar untuk membeli saham. Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dana tersebut mengalir melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dalam proses pengadaan barang dan jasa.

banner 336x280

“Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

KPK menyebut PT Alfa Veritas Energizer (AVE) membeli 150 juta lembar saham PT Medela Potentia. Berdasarkan penjelasan KPK, kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen, dengan nilai Rp 206 per lembar saham per 13 Oktober 2026. Nilai kepemilikan tersebut setara Rp 30,98 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bencana BNPB. Penyidik juga menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan DSP.

Taufik menjelaskan, dana siap pakai merupakan anggaran pemerintah yang dicadangkan untuk kebutuhan penanganan bencana dalam kondisi darurat. Pencairannya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan, antara lain penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana oleh Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, BNPB menggunakan mekanisme penunjukan langsung terhadap sejumlah penyedia barang dan jasa melalui rencana kerja kolaboratif. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat ketika terjadi keadaan darurat bencana.

Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan penggunaan anggaran. Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mengusut tersangka lain dalam klaster berbeda.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana diduga digunakan untuk kepentingan investasi saham, sementara masyarakat di berbagai daerah membutuhkan bantuan saat menghadapi bencana.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *