KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemenag

Berita786 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8) besok untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan Barang dan Jasa di Kemenag. “Benar, besok dijadwalkan pemeriksaan saksi atas nama YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), mantan Menteri Agama RI,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (6/8).

 

Pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Belum dijelaskan secara rinci kaitan Yaqut dalam perkara ini. Namun, pemanggilan terhadap mantan menteri menjadi sorotan mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan di Kemenag saat dugaan korupsi terjadi.

 

KPK telah lebih dulu menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yakni Roni Ahmad Nuzulan yang merupakan Kepala Biro Umum Kemenag. Roni diduga menerima gratifikasi dan terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan di lingkungan kementerian.

 

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kemenag dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

 

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan tanggapan atas pemanggilan dirinya oleh KPK.