KPK Belum Pastikan Panggil Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita108 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), atau dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, status Perry yang telah mengakhiri masa jabatannya tidak otomatis membuatnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta perkara.

banner 336x280

“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Mari sama-sama mengikuti perkembangannya karena proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Budi, Selasa (28/7/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk peran seluruh pihak yang terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar akar persoalan dapat terungkap sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola dan upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.

Nama Perry Warjiyo sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara ini setelah KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, termasuk ruang kerja Perry pada Desember 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR BI.

Saat itu, Perry membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK dan menyatakan Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta siap mendukung penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.

Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi. Heri diduga menerima aliran dana sekitar Rp15,86 miliar, yang kemudian digunakan antara lain untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset lainnya. KPK juga menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan dana.

Meski telah memeriksa sejumlah pejabat Bank Indonesia dan OJK, hingga kini KPK belum menetapkan pejabat dari kedua lembaga tersebut sebagai tersangka. Penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih terus berlangsung.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *