KPAI: Anak Jangan Dijadikan Martir, Sekolah Harus Tetap Jadi Tempat Paling Aman

Berita, Edukasi215 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa anak tidak boleh dijadikan alat atau “martir” untuk kepentingan apa pun. KPAI menegaskan setiap ancaman terhadap sekolah harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap hak anak atas rasa aman, pendidikan, dan tumbuh kembang.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata motif pelaku, apakah berlatar ideologi, tekanan psikologis, dendam pribadi, konflik keluarga, atau kepentingan lainnya. Menurutnya, pola yang muncul saat ini adalah menjadikan anak sebagai titik tekan (pressure point) untuk menciptakan ketakutan dan tekanan kepada masyarakat maupun negara.

“Apa pun motif pelakunya, ketika sekolah dijadikan sasaran, sesungguhnya anak-anak sedang dijadikan martir, tameng, atau alat tekanan untuk mencapai tujuan tertentu. Negara dan masyarakat tidak boleh menganggap ini sebagai persoalan biasa,” tegas Jasra Putra.

KPAI menilai sekolah menjadi target karena merupakan tempat berkumpulnya anak-anak sehingga setiap ancaman akan menimbulkan dampak psikologis yang luas. Oleh karena itu, perlindungan anak harus menjadi perspektif utama dalam setiap kebijakan keamanan dan penanganan ancaman terhadap sekolah.

KPAI juga menyoroti perubahan pola ancaman di era digital. Media sosial, permainan daring, grup percakapan tertutup, hingga algoritma platform digital dinilai dapat mempercepat penyebaran konten kekerasan, ujaran kebencian, maupun narasi ekstrem.

Namun, KPAI menegaskan bahwa media digital bukan penyebab utama. Kerentanan anak sering kali bermula dari pengalaman seperti perundungan (bullying), kesepian, kekerasan, penolakan sosial, atau kehilangan figur pendamping. Kondisi tersebut membuat anak lebih mudah mencari pengakuan dan identitas di ruang digital yang belum tentu memberikan pengaruh positif.

Menurut KPAI, perundungan tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan biasa. Luka psikologis akibat bullying yang tidak ditangani berpotensi memengaruhi perkembangan kepribadian anak, kemampuan mengendalikan emosi, hingga meningkatkan kerentanan terhadap berbagai pengaruh negatif.

Karena itu, setiap laporan bullying harus segera ditindaklanjuti melalui asesmen, layanan konseling, pemulihan psikologis, dan pendampingan keluarga. Anak yang mengalami tekanan juga perlu memiliki ruang aman untuk menyampaikan persoalannya sebelum berkembang menjadi krisis.

KPAI Dorong Penguatan Sistem Pencegahan

Untuk memperkuat perlindungan anak, KPAI mendorong pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

  • membangun sistem deteksi dini terhadap bullying, ancaman kekerasan, perubahan perilaku, dan gangguan psikologis anak;
  • memperkuat layanan konseling dan pendampingan psikologis di sekolah;
  • meningkatkan literasi digital bagi anak, guru, dan orang tua;
  • memperkuat koordinasi lintas sektor antara sekolah, psikolog, pekerja sosial, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum;
  • mengembangkan komunitas sebaya yang positif agar anak memiliki ruang aman untuk berbagi persoalan.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan sekolah tidak cukup hanya dengan meningkatkan pengamanan fisik. Yang dibutuhkan adalah ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh, mencakup kesehatan mental, pencegahan bullying, pendidikan karakter, literasi digital, hingga mekanisme respons cepat terhadap setiap ancaman.

Anak mempunyai hak untuk belajar dalam lingkungan yang aman. Jangan pernah membiarkan sekolah berubah menjadi ruang ketakutan. Apa pun motif pelakunya, ketika anak dijadikan sasaran, sesungguhnya masa depan bangsa sedang dipertaruhkan. Anak tidak boleh menjadi martir bagi kepentingan apa pun,” tutup Jasra.