Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Pemerintah Atasi Praktik Curang Beras Oplosan

Berita, Ekonomi654 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta- Pemerintah akan mengandalkan Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih sebagai solusi permanen untuk memberantas praktik curang beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, saat menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah Beras SPHP di Jakarta.

“Kita ingin menyelesaikan masalah ini secara permanen. Caranya adalah dengan membangun infrastruktur distribusi yang kuat melalui Koperasi Desa,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya, Jumat (18/7/2025).

Menurut Zulhas, keberadaan Kopdes atau Kopkel Merah Putih akan menjadi tulang punggung dalam menjaga rantai pasok beras agar lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. Koperasi ini akan berfungsi sebagai jalur resmi distribusi bantuan pangan seperti Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), sekaligus memotong mata rantai distribusi yang selama ini didominasi tengkulak.

“Kalau ada SPHP atau bantuan pangan, bisa disalurkan tidak hanya lewat Pos Indonesia, tapi juga melalui Kopdes. Kita ingin memangkas peran tengkulak dan mencegah praktik permainan harga dengan pendekatan koperasi yang permanen,” jelasnya.

212 Merek Beras Oplosan Terungkap

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian yang mengungkap adanya 212 merek beras yang diduga oplosan, yaitu campuran antara beras medium dan premium yang dikemas ulang untuk keuntungan tidak wajar.

Zulhas menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.

“Kalau jual beras A, ya harus A. Jangan dicampur-campur lalu diklaim premium. Itu pelanggaran dan akan ditindak tegas. Satgas Pangan akan terus bergerak,” ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi nasional penataan distribusi pangan, program peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih yang semula direncanakan pada 19 Juli 2025 akan diundur ke 21 Juli 2025. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan karena dinilai dapat memperkuat posisi konsumen, menstabilkan harga beras di pasar, dan menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan akuntabel.