Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Berita876 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K Gae, resmi selesai digelar. Hasilnya, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

 

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

 

Kompol Kosmas hadir langsung dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut. Sidang dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Selain Kompol Kosmas, total ada tujuh anggota Brimob yang diperiksa terkait peristiwa nahas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik.

 

Pelanggaran etik berat:

 

Bripka Rohmat (sopir rantis)

 

Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir)

 

 

Pelanggaran etik sedang :

 

Aipda M Rohyani

 

Briptu Danang

 

Briptu Mardin

 

Baraka Jana Edi

 

Baraka Yohanes David

 

 

Sidang etik untuk Bripka Rohmat digelar pada hari yang sama, sementara sidang untuk lima anggota lainnya dijadwalkan setelah proses kategori berat selesai.

 

Affan tewas setelah rantis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmat menabraknya, kemudian melindas tubuhnya yang sudah tergeletak di jalan. Insiden itu memicu kemarahan warga dan pengemudi ojol lain, yang sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Massa juga membakar pos polisi di bawah flyover Senen.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan.

 

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya atas tindakan brutal yang menyebabkan Affan meninggal dunia. Ia menegaskan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman sekeras-kerasnya.