Ingetindonesia.com,Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Menurutnya, sistem pemungutan suara secara elektronik dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu bagi diaspora Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pimpinan KPU dan Bawaslu dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Rifqinizamy menilai pelaksanaan pemilu di luar negeri masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari perbedaan waktu pemungutan suara hingga metode pencoblosan yang tidak seragam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menambahkan bahwa sebagian besar diaspora Indonesia di berbagai negara telah memiliki akses terhadap perangkat digital, terutama telepon seluler. Karena itu, penerapan e-voting dinilai layak menjadi bahan kajian untuk meningkatkan partisipasi pemilih luar negeri.
Menurutnya, tidak semua WNI yang tinggal di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Banyak di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga maupun karyawan perusahaan yang memiliki keterbatasan waktu pada hari pemungutan suara.
“Di luar negeri rata-rata mereka memiliki handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai persoalan pemilih luar negeri perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Ia menegaskan bahwa karakteristik dan kebutuhan WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat yang tinggal di dalam negeri sehingga membutuhkan pendekatan representasi politik yang lebih tepat.
Sebagai contoh, ia menyinggung sistem yang diterapkan di negara Italia, yang menyediakan kursi parlemen khusus untuk mewakili warga negaranya yang berdomisili di luar negeri. Model tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam memperkuat representasi diaspora Indonesia dalam sistem politik nasional.
“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan daerah pemilihan luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR,” ujarnya.
Rifqinizamy berharap gagasan mengenai e-voting dan pembentukan daerah pemilihan khusus luar negeri dapat menjadi bagian dari diskusi bersama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Dengan kajian yang matang, penerapan teknologi digital dalam pemilu diharapkan mampu memperluas akses partisipasi politik warga negara Indonesia di luar negeri sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi dan representasi politik nasional.
