Ingetindonesia.com,Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform digital YouTube menyusul temuan konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan anak di bawah umur. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Komdigi mengirimkan surat teguran pertama ke YouTube pada Minggu (2/8/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak YouTube terkait masih beredarnya konten yang dinilai melanggar aturan tersebut.
“Jadi kita akan melihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Komdigi Soroti Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak
Pemanggilan ini dipicu oleh temuan konten promosi produk vape yang dibuat kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo . Dalam siaran langsung tersebut, konten promosi diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.
Menurut Meutya, keberadaan konten tersebut menunjukkan bahwa perusahaan teknologi belum konsisten menjalankan sistem moderasi konten untuk mencegah penyebaran konten yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Ia menilai promosi rokok elektronik tidak hanya melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga melanggar kebijakan internal YouTube.
Meutya menjelaskan bahwa promosi rokok elektronik bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan , yang mengatur larangan promosi produk tersebut.
Selain itu, berdasarkan informasi di Pusat Bantuan YouTube , produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik atau vape, merupakan salah satu kategori yang dilarang untuk dipromosikan dalam konten kreator.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kami akan menelepon YouTube setelah kami memberikan peringatan kepada YouTube kemarin,” tegas Meutya.
Komdigi menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini difokuskan pada platform digital, bukan kepada pembuat konten.
Menurut Meutya, kewenangan Komdigi adalah memastikan penyelenggara platform digital bertanggung jawab dalam menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum oleh pembuat konten, proses tersebut akan ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Jadi kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya,” ujar Meutya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan promosi produk yang mengandung nikotin kepada masyarakat, bahkan diduga menyasar anak-anak.
Komdigi berharap YouTube dapat memperkuat sistem moderasi konten agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah juga memastikan komitmennya untuk memastikan platform digital mematuhi peraturan nasional sekaligus menerapkan pedoman komunitas secara konsisten demi menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat.













![[1-PICT] Herringtone](https://ingetindonesia.com/wp-content/uploads/2026/01/1-PICT-Herringtone-300x178.png)





