Keputusan KPU: Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka Tanpa Persetujuan

Berita442 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

 

banner 336x280

Dalam keputusan itu, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik selama lima tahun, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang bersangkutan atau jika pengungkapan berhubungan dengan jabatan publik yang diemban seseorang.

 

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifuddin dalam keputusan tersebut.

 

KPU merinci ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori informasi publik dikecualikan. Salah satunya adalah dokumen ijazah atau bukti kelulusan yang selama ini kerap menjadi perhatian publik dalam proses verifikasi capres-cawapres.

 

Daftar 16 dokumen syarat capres-cawapres yang dikecualikan:

 

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

 

 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.

 

 

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

 

 

4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

 

 

5. Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.

 

 

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

 

 

7. Fotokopi NPWP serta bukti penyampaian SPT Pajak 5 tahun terakhir.

 

 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.

 

 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wapres dua kali masa jabatan.

 

 

10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

 

 

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

 

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan lain yang dilegalisasi.

 

 

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

 

 

14. Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres secara berpasangan.

 

 

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

 

 

16. Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

 

 

 

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak bisa secara bebas mengakses dokumen-dokumen tersebut melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, kecuali ada izin langsung dari capres-cawapres yang bersangkutan.

 

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *