Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan Jadi Sorotan Nasional

Berita, Ekonomi, Finance1092 Views
banner 468x60

Kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan perlindungan hak pemegang saham menjadi sorotan dalam sengketa tata kelola perusahaan di sektor kesehatan.

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola RSIA Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) di Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), dipersoalkan oleh kelompok pemegang saham minoritas.

banner 336x280

Keberatan tersebut berkaitan dengan legalitas penyelenggaraan rapat yang dinilai tidak mempertimbangkan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung mengenai kepemilikan saham dan keputusan korporasi kedua perusahaan. Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak pemegang saham dalam pengelolaan badan usaha.

Kuasa hukum pemegang saham minoritas R Primaditya Wirasandi mengatakan pihaknya mempertanyakan kewenangan penyelenggara RUPS setelah terbitnya putusan MA yang, menurut dia, membatalkan sejumlah keputusan dan transaksi saham yang menjadi dasar perubahan kepemilikan perusahaan.

“RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Primaditya dalam keterangannya.

Sebelum rapat berlangsung, pihak pemegang saham minoritas mengaku telah mengirimkan surat keberatan sekaligus meminta pembatalan RUPS. Namun, menurut Primaditya, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan hingga menjelang pelaksanaan rapat.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Putusan pengadilan, menurut dia, harus menjadi rujukan dalam menentukan keabsahan tindakan korporasi, termasuk perubahan kepemilikan saham dan pengambilan keputusan melalui RUPS.

Primaditya merujuk tiga putusan PK, yakni Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026, Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, serta Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026.

Menurut dia, dua putusan pertama membatalkan akta berita acara RUPS luar biasa PT PMBS Nomor 125 tertanggal 31 Mei 2020 beserta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut. Sementara itu, putusan ketiga disebut menyatakan tidak sah peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia serta akta RUPS luar biasa PT FBS Nomor 128 tertanggal 31 Mei 2020.

Perselisihan kedua perusahaan berawal dari perubahan kepemilikan saham pada 2020. Pemegang saham minoritas mempersoalkan pengalihan saham yang disebut dilakukan tanpa penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya sesuai hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.

Persoalan kemudian berkembang ketika muncul rencana pengambilalihan kepemilikan oleh PT Pelita Reliance International Hospital. Pihak pemegang saham minoritas menilai rangkaian transaksi itu berpotensi mengubah struktur pengendalian perusahaan dan mengurangi posisi mereka sebagai pemegang saham.

Persoalan lain muncul dalam RUPS luar biasa PT PMBS pada 15 September 2022 yang membahas peningkatan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun serta modal ditempatkan dan disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.

Primaditya mengatakan kliennya mempertanyakan urgensi peningkatan modal tersebut karena menilai penjelasan mengenai kebutuhan pendanaan perusahaan belum memadai. Mereka juga khawatir kebijakan itu dapat menyebabkan dilusi kepemilikan jika tidak mampu mengikuti penambahan modal.

Selain itu, pemegang saham minoritas mempertanyakan akses terhadap dokumen perseroan, laporan keuangan yang diaudit, pelaksanaan RUPS tahunan, dan pembagian dividen. Menurut Primaditya, keterbukaan informasi diperlukan agar pemegang saham dapat menjalankan hak pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.

Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham mengenai kesempatan praktik di RSIA Family. Klaim tersebut merupakan bagian dari keberatan pihak pemegang saham minoritas yang masih memerlukan klarifikasi dari manajemen.

Sengketa ini menempatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan transparansi pengelolaan sebagai persoalan utama. Dalam praktik bisnis, kepastian mengenai struktur kepemilikan dan kewenangan pengurus menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan pemegang saham serta keberlangsungan kegiatan usaha.

Primaditya menegaskan pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melaporkan perkara tersebut kepada Bareskrim Polri. Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memastikan setiap tindakan korporasi memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, karena sengketa menyangkut perusahaan pengelola layanan kesehatan, penyelesaian persoalan kepemilikan dan tata kelola juga perlu memperhatikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, manajemen PT PMBS dan PT FBS dan pihak lain terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberatan tersebut. Karena itu, klaim mengenai keabsahan RUPS, pelaksanaan putusan MA, dan rangkaian transaksi saham masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak serta pemeriksaan terhadap dokumen putusan dan dokumen perseroan yang relevan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *