Kepala BGN Sudaryono Pecat 261 Pegawai yang Langgar Aturan

Berita126 Views

Ingetindonesia.com,JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli yang dinilai melakukan pelanggaran aturan.

Keputusan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya merupakan tenaga ahli.

Sudaryono mengatakan, sebagian besar pemberhentian dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin dan aturan lainnya.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya dugaan pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ujarnya.

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Sudaryono menyebut terdapat sembilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi diproses untuk diberhentikan.

“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” kata Sudaryono.

Selain itu, terdapat 39 pegawai yang terbukti atau diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Mereka akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, maupun peringatan.

Menurut Sudaryono, sejumlah pelanggaran yang tengah diproses antara lain dugaan keterlibatan dalam judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi korupsi.

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik BGN.

“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan, langkah penindakan tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola internal BGN dan melindungi pegawai yang bekerja dengan baik.

Dalam menjalankan tugasnya, Sudaryono menyebut memiliki tiga fokus utama. Pertama, memberantas korupsi di lingkungan internal BGN.

Kedua, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tepat sasaran. Ketiga, meningkatkan transparansi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan program.

“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran. Tapi kami siap menatap masa depan, kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung upaya perbaikan tata kelola di lingkungan BGN.