Kementerian Investasi Perkuat Akses Usaha bagi Penyandang Disabilitas

Berita448 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan komitmennya untuk memperluas peran penyandang disabilitas dalam pemajuan ekonomi nasional melalui penguatan akses dan peluang usaha. Langkah ini disampaikan dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Rabu.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan bahwa pemerintah telah mengukuhkan penguatan akses tersebut melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2025. Dua peraturan ini mengatur sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang memberikan prioritas akses bagi penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, BKPM juga mewajibkan pelaku usaha skala besar yang memperoleh izin investasi untuk memulai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam skema kemitraan itu, UMKM yang dikelola penyandang disabilitas mendapat prioritas sebagai mitra usaha.

“Semua ini kami lakukan dengan satu tujuan, yaitu membuka jalan dan memberikan akses sebesar-besarnya agar kaum penyandang disabilitas memainkan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional ke depannya,” ujar Rosan.

Selain memperkuat regulasi, BKPM juga meningkatkan dukungan melalui program peningkatan kompetensi bagi pelaku usaha penyandang disabilitas. Rosan menjelaskan bahwa menyisihkan secara rutin mengadakan berbagai kegiatan, seperti lokakarya, sosialisasi kesadaran masyarakat, pelatihan standar aksesibilitas, teknik pendampingan, layanan penerjemahan, dan asistensi lainnya.

“Kita juga terus meningkatkan sarana dan prasarana yang ramah penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa terbitnya 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran merupakan bukti bertumbuhnya ekonomi nasional. Pihaknya mencatat, jumlah NIB yang diterbitkan melalui OSS melonjak dari 10,6 juta menjadi 14 juta atau meningkat 3,4 juta unit usaha.

Langkah-langkah ini diharapkan semakin membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi dan memperkuat kemandirian usaha di seluruh Indonesia.