Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji Tanpa Antre

Berita760 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre atau keberangkatan instan tanpa prosedur resmi. Modus penipuan semacam ini dinilai semakin marak menjelang musim haji 1447 Hijriah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilaksanakan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa lain, seperti visa ziarah, visa kerja, maupun visa turis, tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan kesepakatan haji tanpa antre, haji langsung berangkat, maupun haji tanpa pendaftaran resmi,” ujar Maria dalam konferensi pers penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, Sabtu (25/4/2026).

Ia menekankan, jemaah yang nekat berangkat haji tanpa visa resmi akan mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi. Sanksi tersebut meliputi tersingkir, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Menurut Maria, masyarakat tidak seharusnya melakukan kesalahan sucinya melalui jalur yang tidak sah.

Untuk mencegah praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji ilegal yang bekerja sama dengan Polri dan pihak imigrasi.

Hingga tanggal 25 April 2026, tercatat sebanyak 13 warga negara Indonesia telah dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan, karena menggunakan visa non-prosedural.

Kementerian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau promosi haji ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Kawal Haji.

Pemerintah menjamin, keamanan, legalitas, dan kenyamanan beribadah harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.