Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan Kasus Korupsi Chromebook

Berita1106 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020-2021. Penetapan status buronan ini dilakukan setelah Jurist Tan, yang juga merupakan Direktur PT Permata Indah Sejahtera, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan di tempat tinggalnya, tim intelijen Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).

Menurut Ketut, status buronan ini diterbitkan setelah tiga kali panggilan pemeriksaan kepada Jurist Tan tidak diindahkan. Tim jaksa penyidik juga telah mendatangi rumahnya di Jakarta, namun ia tidak berada di tempat.

Dalam kasus ini, Jurist Tan diduga terlibat dalam mark-up harga dan penggelembungan spesifikasi barang, yang berpotensi merugikan negara. Kejagung mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Jurist Tan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. Tim Kejagung kini juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan Jurist Tan, termasuk melakukan pencekalan ke luar negeri.