Kejagung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset kepada Kementerian Keuangan

Dana Berasal dari Lelang Aset, Pelacakan Harta Koruptor hingga Aset Kasus Eddy Tansil

Berita, Ekonomi16 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Total dana yang diserahkan mencapai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun , yang berasal dari berbagai kegiatan pemulihan aset negara, termasuk hasil lelang aset, deteksi harta terpidana korupsi, hingga penelusuran aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara dan meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” ujar Burhanuddin.

Dari total nilai tersebut, sebagian besar berasal dari hasil BPA Fair 2026 , yakni kegiatan lelang aset sitaan dan rampasan negara yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp978,19 miliar .

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan pelacakan dan pemulihan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,99 miliar .

Tak hanya itu, terdapat juga penyerahan hasil lelang kepada para korban senilai Rp19,12 miliar , sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang dialami masyarakat akibat tindak pidana tertentu.

Salah satu pencapaian penting lainnya adalah keberhasilan penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil , yang menghasilkan pengembalian dana sebesar Rp51,68 miliar .

Penyerahan dana hasil pemulihan aset tersebut menjadi bukti keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan kerugian negara.