Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan Domestik, Bertambah 437 dalam Empat Hari

Berita, Daerah, Ekonomi1319 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap telah mengganggu 2.458 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia hingga 17 Oktober 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah tersebut bertambah 437 penerbangan dibandingkan data pada 13 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan gangguan operasional penerbangan akibat karhutla telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan data posisi 17 Oktober 2026, sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla sejak 11 Agustus 2026,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Dari total penerbangan terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan. Sementara itu, 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Selain itu, 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan, dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya.

Kemenhub menjelaskan kabut asap mengurangi jarak pandang di sekitar bandara sehingga berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan.

Dampak karhutla pada periode 13–17 Oktober 2026 meluas ke sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain Kalimantan, Papua, dan Sumatera.

Sejumlah bandara yang terdampak antara lain Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sultan Babullah di Ternate, Pattimura di Ambon, Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, serta Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

“Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan,” ujar Lukman.

Untuk mengantisipasi risiko, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta pengelola bandara di wilayah terdampak menerapkan prosedur jarak pandang rendah atau Low Visibility Procedures (LVP) bersama AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pengelola bandara juga diminta menerbitkan pemberitahuan kepada penerbang atau Notice to Airmen (NOTAM) sesuai kebutuhan, meningkatkan kesiagaan operasional, serta mengoptimalkan pelayanan penumpang, termasuk penyampaian informasi penerbangan dan penyediaan masker.

Kemenhub mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat untuk memantau informasi terbaru dari maskapai sebelum berangkat ke bandara. Penumpang juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait perubahan jadwal penerbangan.